LSI Denny JA Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Akademisi Sebut Penghentian Masih Rasional
Sesudah aktivitas jurnalis keluarkan hasil survey sikap pemilih disetop, Bawaslu Kota Bontang selanjutnya panggil Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Denny JA. Bawaslu Bontang memandang ada pelanggaran etik sebab LSI Denny JA belum memberikan laporan ke KPU Kota Bontang.
taruhan judi bola definisi permaina over under judi bola
Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah menyebutkan panggilan sudah dikerjakan tetapi LSI Denny JA tidak datang.
"Kita panggil ini hari jam 10.00 WITA tidak datang penuhi panggilan, baik secara lisan atau surat sah," kata Nasrullah waktu dikontak, Senin (2/11/2020).
Panggilan itu berkaitan sangkaan pelanggaran etik yang dikerjakan instansi survey yang dibangun Denny Januar Ali itu. Karena, sama PKPU Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Publikasi, Pengajaran Pemilih serta Keterlibatan Warga dalam Penyeleksian Walikota serta Wakil Walikota, instansi survey harus tercatat di KPU.
Ketidakberadaan LSI Denny JA atas panggilan itu, Bawaslu Kota Bontang belum ambil langkah seterusnya.
"Akan kita riset, mas," tutur Nasrulah.
Saat itu, Periset LSI Denny JA, Fadhli Fakhri, menolak absen dari panggilan Bawaslu Kota Bontang. Panggilan itu cepat sekali hingga tidak pernah menyiapkan diri.
"Kebenaran kita masihlah ada kerjaan dalam tempat lain, menjadi pagi telah pergi ke Samarinda. Sebab pernyataan baru masuk seputar 1/2 10 barusan, status kita tidak di Bontang," kata Fadhli lewat pesan singkat.
Meskipun begitu, Fadli akui telah menyampaikan kabar hal itu ke faksi Bawaslu Kota Bontang. Ia mengharap ada usaha lain kecuali harus datang secara fisik.
"Barusan kita telah berikan ke faksi Bawaslu berkaitan ketidakberadaan, serta dapat komunikasi melalui phone call atau video call," ucapnya.
Fadhli mengaku bila ada salah pemahaman berkaitan penerapan serta informasi survey itu. Karena, sejauh ini, aktivitas yang dikerjakan di sejumlah kota yang lain tidak jadi permasalahan.
"Untuk Desember 2019 kita melakukan survey yang serupa di Kota Bontang, tetapi tidak ada peringatan," ucapnya.
Semestinya, ikat Fadhli, lembaga pemerintahan harus sama-sama pengaturan berkaitan proses perizinan penerapan survey. LSI Denny JA telah memberikan laporan ke Kesbangpol pusat, Kesbangpol Propinsi Kalimantan timur, serta Kesbangpol Kota Bontang.
"Semestinya kita ditolong untuk ditujukan ke KPU," kata Fadhli.
Ia mengharap, pemberhentian itu bukan suatu hal yang perlu jadi permasalahan besar. Apa lagi, kata Fadhli, survey LSI Denny JA dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Berkaitan pemberhentian serta pembubaran jurnalis keluarkan yang dikerjakan LSI Denny JA berkaitan hasil survey Pemilihan kepala daerah Kota Bontang untuk Minggu (1/11/2020) lalu, Pemerhati Hukum di Kalimantan timur Herdiansyah Hamzah menyebutkan hal tersebut suatu hal yang logis.
Karena, berdasar PKPU tertuang terang ketentuan berkenaan instansi survey berkaitan Pemilihan kepala daerah. Semestinya, bila tidak penuhi ketentuan itu, karena itu rutinitasnya ilegal.
"Peraturan berkenaan instansi survey, telah ditata secara rigid dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 mengenai Publikasi, Pengajaran Pemilih, serta Keterlibatan Warga dalam Pemilihan kepala daerah. Ketentuan penting untuk lakukan survey, jajak opini, serta penghitungan cepat, harus tercatat di KPU," tutur Castro, panggilan dekat Herdiansyah Hamzah.
Ia menerangkan, registrasi di KPU propinsi bila suveinya lintas kabupaten atau kota. Sedang di KPU kabupaten atau kota bila dilakukan disatu daerah saja.
Berdasar ketetapan Pasal 47 serta Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017 itu, lanjutnya, instansi eksekutor survey harus tercatat di KPU.
"Mengapa harus tercatat? Bukan karena hanya fakta normatif, dan juga untuk menghindar keterpihakan atau kecondongan opsi politik instansi survey," kata Castro yang akademiki di Kampus Mulawarman, Samarinda.
Bila tidak tercatat, menurut Castro, karena itu instansi servei serta aktivitas surveynya, dikualifikasikan selaku survey yang ilegal serta menyalahi peraturan.
"Karenanya, pembubaran yang dikerjakan oleh Bawaslu itu rationable serta dapat dimengerti, karena Bawaslu memang seharusnya melakukan tindakan pada tiap pelanggaran atas PKPU nomor 8 tahun 2017 itu," ujarnya.
Berkaitan pembelaan LSI Denny JA masalah sudah mendaftarkan ke Kesbangpol, Castro menyebutkan itu belumlah cukup.
"Pernyataan ke kesbangpol serta kepolisian terkait dengan posisi kelembagaannya yang perlu bisa legalitas negara. Tetapi legalitas pada survey pemilihan kepala daerah, harus bisa stempel KPU. Itu telah pakem yang ditata dalam PKPU 8/2017," ujarnya.
Langkah pertama ke arah Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) telah diawali dengan registrasi akan pasangan calon (Bapaslon). Tetapi faktaya banyak bapaslon di beberapa wilayah yang menyalahi prosedur kesehatan Covid-19.