Wagub Sumsel Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Udara panas masih memberi warna bursa Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
taruhan judi bola definisi permaina over under judi bola
Sesudah pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Sumsel Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, memenangi masalah tuntutan kembali ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan diskualifikasi di Pemilihan kepala daerah Ogan Ilir.
Serbuan balik dikerjakan team pemenangan paslon petahana Ogan Ilir, dengan memberikan laporan masalah sangkaan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel.
Laporan itu diperuntukkan ke Wakil Gubernur (Wakil gubernur) Sumsel Mawardi Yahya. Mawardi Yahya sendiri ialah ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut 1 Panca Wijaya Besar.
Kuasa hukum paslon petahana Erik Estrada menjelaskan, mereka telah memberikan laporan masalah sangkaan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel, di hari Jumat (30/10/2020) kemarin.
Laporan itu telah diterima petugas SPKT Polda Sumsel, dengan bukti surat sinyal terima laporan polisi, bernomor STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Menurut dia, sangkaan pencemaran nama baik dikerjakan Wakil gubernur Sumsel waktu memberi kata sambutan di acara pernikahan masyarakat, untuk 15 Oktober 2020 kemarin.
"Di acara itu di Dusun Meranjat III Indralaya Selatan, MY menjelaskan bila paslon yang didiskualifikasi ini dilandasi pelanggaran pemakaian dana Bantuan sosial. Walau sebenarnya kenyataannya bukan itu," ucapnya, Minggu (2/11/2020).
Pengakuan yang dikatakan Mawardi Yahya, dinilai adalah serangan martabat Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Erik menjelaskan, mereka mempunyai landasan kuat membuat laporan itu sebab MA sudah merestui tuntutan diskualifikasi itu. Hingga menurut Erik, paslon Pemilihan kepala daerah Ogan Ilir Ilyas-Endang tidak dapat dibuktikan bersalah atau menyalahi.
"Keputusan MA mutlak serta tidak dapat diganggu-gugat. Berarti Ilyas-Endang tidak dapat dibuktikan menyalahi sama seperti yang didakwakan," katanya.
Kuasa hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah menjelaskan, mereka belum mengenali dengan jelas pasal yang disampaikan itu.
"Namanya melapor serta disampaikan itu adalah hak seorang, bila berasa dianya dirugikan. Berkaitan MY disampaikan, kami sebagai kuasa hukum akan pro aktif serta akan kita kerjakan pengiring hukum ke MY," bebernya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, mereka akan lakukan penyidikan untuk memeriksa kebenaran dari laporan itu.
"Penyidik akan lakukan klarifikasi. Sebab elemen pidana pencamaran nama baik ini harus dikerjakan di muka publik ramai. Bila hasil dari penyidikan dapat dibuktikan ada sangkaan pidananya, tentu saja akan diolah sama hukum yang berjalan," ucapnya.
Langkah pertama ke arah Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) telah diawali dengan registrasi akan pasangan calon (Bapaslon). Tetapi faktaya banyak bapaslon di beberapa wilayah yang menyalahi prosedur kesehatan Covid-19.